Kisruh Sembilan Perangkat Desa Banyumas: Kuasa Hukum Kades Bicara Netralitas ASN

Media Nasional – Perseteruan antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan sembilan perangkat desa yang diberhentikan kembali mencuat ke permukaan.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan rencana pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan ketidaknetralan aparatur Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem), Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.

Pernyataan itu disampaikan Djoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (06/01/25), di mana ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena sikap pejabat daerah dianggap melampaui kewenangan serta mengintervensi keputusan kepala desa.

Menurut Djoko, ketidaknetralan pemerintah daerah tampak setelah audiensi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 2 Januari 2026.

Dalam forum itu, sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) justru diminta tetap bekerja.

“Para perangkat mengadu ke camat Wangon agar tetap berangkat bekerja. Padahal tanggal 5 gajinya sudah dihentikan di bank. Setelah itu muncul surat camat Wangon, Kab Banyumas yang meminta SK pemberhentian dibatalkan dengan alasan cacat hukum,” ujar Djoko.

Ia menegaskan, penilaian terhadap keabsahan SK bukan ranah pejabat administratif.

“Yang berhak menyatakan cacat hukum adalah pengadilan. Karena itu, besok kami secara resmi melaporkan Aspem dan Camat Wangon ke Ombudsman tentang perilaku ASN yang tidak netral dan melampaui batas kewenangannya,” kata Djoko.

Perseteruan Sejak 2023: Perangkat Dinilai Mobilisasi Aksi ke Atasan

Djoko menjelaskan, konflik ini telah berlangsung sejak 2023 dan menjadi kasus yang jarang ditemukan di tingkat pemerintahan desa.

“Ini satu-satunya di Indonesia. Kepala desa memecat sembilan perangkat karena kesalahan fatal mereka mendemo pimpinannya sendiri. Kalau masyarakat yang demo, itu boleh. Tapi perangkat memobilisasi dan menjadi orator. Itu melampaui aturan,” ucapnya.

Ia menuturkan, sejak dua tahun terakhir proses mediasi berlangsung berulang, namun ketegangan tetap berlanjut karena para perangkat tetap datang dan menggelar apel ke balai desa.

Ucapan Aspem Dipersoalkan: Dinilai Merendahkan Pengacara dan Media

Tak hanya soal kewenangan, Djoko juga mempersoalkan pernyataan Nungky Harry Rachmat di forum terbuka yang dinilai merendahkan profesi pengacara dan media.

“Ini yang juga kami laporkan ke Ombudsman. Seorang pejabat eselon III berbicara demikian di depan umum menyentuh profesi pengacara dan media itu tidak pantas,” kata Djoko.

Menurutnya, sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi pejabat publik dan keterbukaan informasi.

Pelayanan Desa Tetap Berjalan Lewat Tenaga Kontrak

Djoko memastikan pelayanan masyarakat di Klapagading Kulon, Kec Wangon tetap berjalan meski terjadi konflik birokrasi.

“Sebagai kuasa hukum kepala desa, saya pastikan pelayanan tetap berjalan. Kami sudah punya ‘pasukan bayangan’, pekerja yang kami kontrak untuk mengurus layanan,” ujarnya.

Namun ia mengakui sejumlah program, termasuk penyaluran bansos, sempat terhambat.

“Karena itu sebagian persoalan juga kami laporkan ke Bareskrim,” tambahnya.

Menunggu Respons Resmi Pemkab Banyumas

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Asisten Pemerintahan Nungky Harry Rachmat belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan ke Ombudsman.

Djoko berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dan memastikan pejabat daerah menjaga netralitas hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *