Soal Posisi Polri, Yusuf Lakaseng Tekankan Prinsip Demokrasi

Media Nasional – Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, , menegaskan bahwa posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme institusi kepolisian sangat bergantung pada pemahaman kepala negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Yusuf, kunci utama terletak pada bagaimana Presiden memaknai peran Polri sebagai aparat penegak hukum yang netral dan bukan alat kepentingan politik. “Jika filosofi negara demokratis benar-benar dipahami oleh Presiden, maka secara profesional Polri pantas berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kepolisian memang berada dalam lingkup eksekutif. Meski demikian, Polri tidak seharusnya ditarik ke dalam arena politik praktis. Tugas utama kepolisian, kata dia, adalah menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum secara adil dan independen.

Yusuf juga menyoroti pentingnya komitmen Presiden untuk tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa netralitas aparat menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya tidak masalah Polri di bawah Presiden, yang penting institusi Polri tahu bahwa mereka bukan alat politik. Presiden juga harus paham bahwa ini negara demokratis, jangan Polri dijadikan alat politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku saat ini publik masih menunggu arah kebijakan Presiden terkait posisi dan peran Polri ke depan. Ia berharap kepemimpinan nasional mampu memastikan independensi dan profesionalisme kepolisian tetap terjaga.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskursus mengenai relasi antara kekuasaan eksekutif dan institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *