Media Nasional – Sarimewati tidak lelah mencari keadilan. Wanita berusia 76 tahun itu terus berjuang sampai tanah miliknya seluas 30 hektare di Lampung yang dikuasai orang lain kembali menjadi miliknya. Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2016 sampai kini masih menggantung meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanah itu milik saya pribadi yang saya beli dari mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Saya tidak rela jerih payah selama bertahun-tahun tiba-tiba diakui menjadi milik orang lain. Saya akan terus berjuang kalau perlu sampai ke Bapak Presiden Joko Widodo karena tanah itu benar milik saya. Saya ingin KEBENARAN dan KEADILAN. ditegakkan,” tegas Sarimewati saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Sarimewati menjelaskan, asal mula kasus ini mencuat ketika dia melaporkan aksi penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung. AN selaku terlapor karena masuk lahan tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara perlahan. Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain (SURUHAN AN) dan juga AN sendiri.
Atas laporan ini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait karena belum lengkap bukti perkara. Bukti yang dimaksud adalah bukti sah kepemilikan lahan. Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor dan sudah d tetapkan sebagai TERSANGKA.
Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan, Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah di pegang oleh sofyan (adik kandung almarhum) karena adiknya di Lampung sementara dia tinggal Jakarta. Dia percayakan sofyan untuk menjaga lahan. Namun belakang surat kepemilikan dipalsukan. Diganti menjadi milik dia dan AN selaku istri nya (TERSANGKA)
AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yang d sah kan oleh kecamatan dan terdaftar. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat kepemilikan SKJB yang d miliki AN yang di duga PALSU. (BARANG BUKTI). Perkara ini sampai saat ini sudah P2O atau Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
“Klien kita ini Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2016. Sekarang sudah 2023 akhirnya sudah tujuh tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai TERSANGKA pada 2020,” ujarnya.
Dan yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung begitu sangat kooperatif dengan tersangka AN.
“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena pihak Polda Lampung terkesan kooperatif dengan tersangka. Tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti, yang menjadi kunci di duga nya tindak pidana pemalsuan tersebut. Polda Lampung ini tidak ada upaya untuk menyita itu. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti,” jelasnya.
“Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung, ini ada apa,” tambahnya.
Menurut Marwan lagi, pihaknya sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini. “Ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu menjelaskan bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung,” ucapnya.
Marwan berharap kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa (selain sita geledah yang tidak di temukan) kepada tersangka AN.
“Upaya paksa itu bisa diartikan upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.
“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.
Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut. “Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, saat ditanya terkait AJB yang saat penggeledahan tidak ditemukan, Reynold menambahkan “Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.