MEDIA NASIONAL – Menjelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Presidium Tapol-Napol menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada negara.
Pernyataan yang dibacakan oleh Diko Nugraha, Presidium Tapol-Napol, berlangsung di Rumah Makan AMIIRAH, Casablanca, Jakarta Selatan pada Senen (10/8/2026).
“Kami menyatakan sikap tegas. Tiga tuntutan yang kami sampaikan ini bukan bentuk penolakan, melainkan wujud nyata rasa cinta kami kepada Bangsa dan Negara. Tujuannya agar pemerintahan berjalan benar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Diko Nugraha.
Dalam pernyataannya tersebut, Presidium Tapol-Napol mengajukan 3 poin utama:
1. Kembali Melaksanakan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen
Diko menegaskan perlunya negara kembali pada konstitusi dasar, bahwa:
A. Segera kembali ke UUD 1945 naskah asli.
B. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh dan konsekuen demi menguasai sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
C. Meninjau dan mencabut segala peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari jiwa UUD 1945 serta yang merugikan hak-hak rakyat.
2. Tegakkan SUPREMASI Hukum dan Tumpas Koruptor
Presidium Tapol-Napol mendesak penguatan penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahwa:
A. Hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Aparat Penegak Hukum harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan amanat rakyat di atas kepentingan penguasa.
C. Mendukung Presiden Prabowo segera memproses pelaku koruptor beserta aktor intelektual di belakangnya.
D. Mendukung sikap tegas MUI terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi.
E. Menyita seluruh aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
3. Rampingkan Kabinat Merah Putih untuk Efisiensi Anggaran APBN
Presidium menilai jumlah kementerian dan wakil menteri yang lebih dari 100 orang belum efektif.
“Kami meminta kabinet dirampingkan demi efisiensi anggaran APBN. Karena dengan struktur sebesar ini, visi Presiden belum dapat dijalankan secara optimal,” jelas Diko.
Selain 3 tuntutan tersebut, Presidium Tapol-Napol juga menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Prabowo.
“Atas nama hati nurani dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kami meminta Presiden memberikan Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi kepada seluruh Tapol-Napol yang menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014-2024. Momentum 17 Agustus kami harapkan menjadi titik pemulihan,” tegas Diko Nugraha.
Di akhir pernyataan, Diko menegaskan posisi Presidium Tapol-Napol.
“Kami Presidium Tapol-Napol mendukung Presiden Prabowo Subianto selama beliau berpihak kepada rakyat. Ketiga tuntutan ini adalah jalan untuk mengembalikan martabat bangsa, menegakkan keadilan, dan memastikan masa depan Indonesia yang lebih baik. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendukungnya,” tutupnya.

