BPOM Sebut Kandungan Obat yang Beracun Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

Media Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengundang Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal dalam konferensi pers terkait gagal ginjal. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito mengajak Munafrizal untuk berdialog penyakit yang menyerang anak-anak, begitu pula penyebabnya.

“Saya kira ini sangat penting karena memang, kalau dikaitkan dengan kejahatan obat dan makanan itu bagian dari kejahatan kemanusiaan,” kata Penny dalam konferensi pers daring, Kamis (27/10/2022).

Penny menganggap bahwa kejahatan tersebut akan terbukti jika dalam kandungan produk obat ditemukan bahan berbahaya atau toksik. Ia mengaku, pihaknya masih terus menelusuri sebab-sebab dari penyakit gagal ginjal akut hingga menimbulkan kematian pada anak.

“Namun bahwa ada produk obat yang mempunyai konsentrasi di atas ambang batas persyaratan itu sudah kita temukan. Dan itu sudah kami umumkan dalam pers conference sebelumnya,” ujar Penny.

Dalam pertemuan sebelumnya, Penny menyebutkan ada lima produk obat yang tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ada tiga produk obat sirop yang sangat tinggi kandungan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Berikut lima produk yang dikatakan Penny tidak memenuhi persyaratan BPOM RI, antara lain :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sedangkan tiga produk obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman sebagai berikut :

1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

2. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

3. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *